Powered by Blogger.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BOROBUDUR TABLE TENNIS CLUB MAGELANG
KOTA MAGELANG
2015

ANGGARAN DASAR
BOROBUDUR TABLE TENNIS MAGELANG

I. PEMBUKAAN
Bahwa untuk mewadahi dan berbagi pengetahuan tehnik dasar dalam bermain tenis meja yg benar bagi pecinta tenis meja di Magelang khususnya secara kebersamaan serta mewujudkan pribadi yang  sehat jasmani dan rohani untuk mencapai prestasi yang tinggi, perlu dibentuk suatu perkumpulan atau klub Tenis Meja yang mempunyai landasan dan pedoman kerja bagi pengurus dalam menjalankan organisasi perkumpulan ini.
Dengan dibentuknya Borobudur Table Tennis Club Magelang , maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Semoga dengan tersusunnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat menjadi pedoman dan landasan pengurus BTTCM dalam menjalankan roda organisasai untuk menyalurkan hobi bagi pecinta tenis meja dan mencetak pemain tenis meja  yang berjiwa ksatria, berakhlak mulia, menjungjung tinggi sportifitas dalam mencapai prestasi tertinggi, berguna bagi nusa dan bangsa.
Pasal 1
NAMA, ARTI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
 (1)  Organisasi olahraga ini bernama Borobudur Table Tennis Club Magelang
(2)  BTTCM berkedudukan di jl.  Cempaka 8B Magelang

Pasal 2
WAKTU
BTTCM didirikan  pada pertengahan juni 2015 dan diresmikan pada tanggal 28 juni 2015

Pasal 3
ASAS
BTTCM berasaskan Pancasila dan kebersamaan

Pasal 4
VISI dan MISI
Visi BTTCM adalah menjadikan wadah dan penyalur hobi bagi para pecinta tenis meja di Magelang khususnya serta menciptakan pemain berkualitas yang handal dan berwibawa.
Sedangkan MISI BTTCM adalah:
(1) Membentuk manusia yang sehat jasmani dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia serta memupuk persahabatan antar PTMSI melalui olahraga tenis meja;
(2) Membentuk anggota agar mempunyai rasa memiliki serta mencintai BTTCM, demi kemajuan bersama.

Pasal 5
SIFAT
(1) BTTCM merupakan organisasi olahraga yang keanggotaannya bersifat terbuka;
(2) BTTCM adalah merupakan perkumpulan yang melakukan pembinaan kegiatan olahraga dan prestasi;
(3) BTTCM bersifat terbuka bagi pemain Tenis Meja yang berdomisili di Kota Magelang yang     berprestasi, untuk pindah ke PTMSI lain, dipinjam perkumpulan lain/ Club , bertanding atas nama perkumpulan lain dengan ketentuan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus;
(4) BTTCM berafiliasi pada Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dalam hal peraturan permainan, dan peraturan pertandingan;
(5) Induk organisasi BTTCM adalah PTMSI Magelang

Pasal 6
TUJUAN
 BTTCM berusaha mencapai tujuannya dengan jalan :
(1) Mewadahi masyarakat di dalam maupun di luar wilayah sendiri untuk menjadi anggota persatuan;
(2)  Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga tenis meja melalui kebersamaan;
(3)  Menyelenggarakan program latihan dan pertandingan secara teratur
(4) Menyelenggarakan seleksi intern untuk menentukan peringkat dengan sistem turnamen mandiri;
(5) Memperkokoh perkumpulan dan kesatuan antar anggota dan solidaritas antar PTMSI melalui olahraga tenis meja;
(6) Menyelenggarakan turnamen tingkat kota, Nasional dan Internasional. (Magelang Open Table Tennis Championship)

Pasal 7
KEANGGOTAAN DAN HAK SUARA
 (1)  Keanggotaan BTTCM terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa;
(2)  Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3)  Keanggotaan BTTCM berhenti karena :
  1. Tidak memenuhi persyaratan;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Diberhentikan.
(4)  Hak suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI
(1)  Pengurus BTTCM terdiri atas :
  1. Dewan Pembina/ Pelindung
  2. Seorang Ketua
  3. Seorang Sekretaris
  4. Seorang Bendahara
  5. Seksi Kepelatihan
  6. Seksi Perlengkapan
  7. Seksi Humas, Dana dan Usaha
(2)  Ketua BTTCM dipilih oleh Rapat Anggota untuk 1 kali periode dengan masa jabatan selama 4 tahun dalam satu periode;
(3)  Pengurus BTTCM  dapat didampingi oleh Pembina, Penasihat, dan seksi-seksi lainnya jika diperlukan;


Pasal 9
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
 (1)  Pengurus harus menyampaikan program kerja dalam Rapat Anggota;
(2) Pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan pengurus harus berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota;
(3) Dalam melaksanakan program kerja tersebut pengurus bertanggung jawab kepada Rapat     Anggota.

Pasal 10
RAPAT
 Rapat terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus:
(1) Rapat Anggota dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan atau minimal 3 bulan sekali atas usul pengurus;
(2) Rapat Anggota harus dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota perkumpulan dan mereka yang diundang;
(3) Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua persatuan;
(4) Rapat Anggota dapat diselenggarakan atas usul sekurang-kurangnya dari 10 orang anggota;
(5) Rapat Anggota dianggap memenuhi korum, jika dihadiri oleh setengah anggota ditambah satu dari seluruh jumlah anggota.
(6)  Rapat Pengurus dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan pengurus yang dihadiri oleh seluruh pengurus.

Pasal 11
KEKUASAAN TERTINGGI
 (1)  Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
(2)  Rapat Pengurus dapat mewakili Rapat Anggota selama Rapat Anggota tidak berlangsung.

Pasal 12
BENDERA DAN LAMBANG
 BTTCM memiliki bendera dan lambang, yang akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 Pasal 13
KEUANGAN
Keuangan BTTCM diperoleh dari :
(1) Iuran Anggota;
(2) Sumbangan-sumbangan dan bantuan-bantuan yang tidak mengikat;
(3) Hasil usaha yang sah.

 Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA
 (1) Anggaran Rumah Tangga yang merupakan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Rapat Pengurus berdasarkan mandat yang diberikan oleh Rapat Anggota;
(2) Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan pelaksanaan lainnya, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
 Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan diatur dalam Rapat Anggota.

 Pasal 16
PEMBUBARAN
Pembubaran BTTCM ditetapkan dan diatur dalam Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan untuk itu.

 Pasal 17
KETENTUAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar.

Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
 Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Magelang
Pada tanggal : 28 Juni 2015



Dewan Pembina                 Ketua                     Sekertaris                      Bendahara                            

  Deddy Irianto        Leonard Gunawan        Aprianto Fredy              Ferdinandus Jati





ANGGARAN RUMAH TANGGA
BOROBUDUR TABLE TENNIS CLUB MAGELANG
I. PEMBUKAAN
Anggaran Rumah Tangga ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan merupakan peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
Segala kelengkapan yang termasuk dalam Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan.

Pasal 1
UMUM
 (1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari setengah anggota dan pengurus;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan di depan Rapat Anggota, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta 3 (tiga) orang perwakilan dari anggota.

Pasal 2
TUJUAN
 Untuk mencapai tujuan dan pelaksanaan program yang telah ditetapkan oleh pengurus, maka perlu dilakukan pembinaan mental dan fisik, sebagai berikut :
(1) Memupuk dan meningkatkan kekuatan jasmani dan rohani untuk memacu prestasi;
(2) Meningkatkan kemampuan dan kepercayaan pada kekuatan sendiri;
(3) Menyelenggarakan, mengatur serta mengawasi latihan, kompetisi intern di antara anggota secara teratur dan pertandingan-pertandingan lainnya sebanyak mungkin;
(4) Menyelenggarakan pertukaran pengalaman dengan PTMSI lainnya baik di bidang ilmu melatih, maupun peningkatan mutu prestasi;
(5) Di dalam membina pengurus akan memberikan perhatian khusus kepada anggota yang berprestasi, serta meningkatkan mutu teknis bertanding dengan menggunakan pendekatan kebersamaan;

Pasal 3
BTTCM membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan olah raga khususnya bidang olahraga tenis meja dan mengadakan kerja sama yang erat dengan semua instansi/lembaga pemerintah daerah.

Pasal 4
KERJASAMA
 (1) BTTCM atas nama perkumpulan khususnya di bidang olahraga tenis meja dapat mempunyai  hubungan dengan organisasi-organisasi olahraga khususnya tenis meja baik di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya maupun nasional dan akan mengirimkan wakil untuk petemuan- pertemuan keolahragaan, yang menyelenggarakan penataran kepelatihan, perwasitan       khususnya di bidang olahraga tenis meja.
(2) BTTCM akan mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan instansi-instansi dan lembaga-  lembaga pemerintah yang berhubungan dengan bidang tenis meja, untuk mendapatkan pengarahan agar tidak bertentangan dengan kebijaksanaan PTMSI Pengurus Cabang Magelang

Pasal 5
PERBEDAAN PENDAPAT
 (1) Perbedaan pendapat adalah perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan pengurus dan perbedaan pendapat atas penafsiran isi pasal-pasal Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) Penyelesaian perbedaan pendapat seperti dimaksud Pasal 5 ayat (1), berdasarkan itikad baik diselesaikan dengan seluruh pengurus (Pengurus Paripurna);
(3)  Kesepakatan hasil penyelesian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) harus ditaati oleh semua pihak yang berbeda pendapat;
(4)  Perbedaan pendapat yang bersifat pribadi tidak dapat melibatkan organisasi;
(5)  Pelanggaran terhadap kesepakatan akan dikenakan sanksi organisasi.

 Pasal 6
PERJUDIAN, SUAP DAN MINUMAN KERAS
(1)  Setiap anggota, baik di lingkungan sendiri maupun di luar tempat latihan dilarang terlibat baik dalam perjudian, penyuapan, kena suap dan dilarang menggunakan, mengedarkan, minuman keras dan obat-obat terlarang;
(2)  Setiap anggota, jika diketahui dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terlibat dalam suatu perjudian, penyuapan dan kena suap di dalam suatu pertandingan, dikenakan sanksi seberat-beratnya dengan diberhentikan dari keanggotaan;
(3) Setiap anggota, jika diketahui dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terlibat dalam menggunakan, mengedarkan minuman keras dan obat-obat terlarang baik untuk diri sendiri maupun orang lain, dikenakan sanksi seberat-beratnya dengan diberhentikan dari keangotaan;

Pasal 7
PERLAWATAN
 (1) Regu dan atau perorangan yang akan melawat ke luar daerah atau antar PTMSI dalam pertandingan resmi yang mengatasnamakan BTTCM , dan PTMSI lainnya harus mendapatkan  persetujuan pengurus;
(2)  Kunjungan dari PTMSI lain ke BTTCM harus mendapatkan persetujuan pengurus.

Pasal 8
KALENDER KEGIATAN
(1) Untuk meningkatkan kualitas permainan anggota, pengurus harus menyiapkan kalender kegiatan untuk diketahui seluruh anggota.
(2) Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) di atas, pelatih berkewajiban menyusun program kerja secara periodik.

Pasal 9
LAMBANG


 Pasal 10
ORGANISASI
 (1) Pengurus PTM BTTCM terdiri atas :
  1. Dewan Pembina/ Pelindung
  2. Seorang Ketua
  3. Seorang Sekretaris
  4. Seorang Bendahara
  5. Seksi Kepelatihan
  6. Seksi Perlengkapan
  7. Seksi Humas, Dana dan Usaha
(2) Penjelasan kerja masing-masing bidang akan diatur secara tersendiri.

Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG
 Pengurus memiliki tugas dan wewenang untuk:
(1) Memimpin rapat;
(2) Menetapkan garis-garis kebijakan organisasi;
(3) Memimpin, membimbing, mengatur dan membantu pelaksanaan organisasi serta program kerja;
(4) Mewakili BTTCM baik ke dalam maupun ke luar.

Pasal 12
SYARAT-SYARAT CALON DAN CARA PEMILIHAN KETUA
  1. Syarat-syarat calon Ketua
  2. a) Berkewarganegaraan Indonesia;
  3. b) Memiliki jiwa sesuai dengan asas dan tujuan BTTCM sebagaimana tercantum dalam  Anggaran Dasar;
  4. c) Memilki sifat kepemimpinan dan berwibawa;
  5. d) Memiliki pengalaman berorganisasi dan pengetahuan mengenai tenis meja pada khususnya dan keolahragaan pada umumnya;
  6. e) Memiliki dedikasi terhadap tenismeja dan rela berkorban demi kemajuan BTTCM ;
  7. f) Telah banyak berjasa terhadap organisasi BTTCM ;
  8. g) Bersikap dan bertindak tegas terhadap usaha yang bertentangan dengan asas dan tujuan keolahragaan;
  9. h) Melaksanakan roda organisasi dengan jiwa, semangat dan tujuan yang tulus dan tidak untuk kepentingan pribadi;.

(2) Cara pemilihan Ketua:
  1. a) Setiap anggota dapat dipilih untuk menjadi Ketua, jika dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota; dan 3 Dewan Penasehat
  2. b) Anggota yang dapat dipilih sekurang-kurangnya telah menjadi anggota selama 2 tahun;
  3. c) Ketua dipilih oleh Rapat Anggota berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  4. d) Apabila musyawarah dan mufakat tidak mungkin dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
  5. e) Pemilihan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan keputusan tentang pemilihan Ketua yang baru harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir;
  6. f) Ketua dan Pengurus yang baru harus diumumkan dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sesudah Rapat Anggota;
(3) Masa jabatan Ketua:
  1. a) Masa jabatan Ketua ditetapkan untuk selama 3 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satukali masa jabatan berikutnya;
  2. b) Semua anggota Pengurus meletakkan jabatannya pada waktu kepengurusan berikutnya.

Pasal 13
PENASIHAT
 Penasihat sedikitnya berjumlah 3 orang dari yang dituakan oleh anggota dan Pengurus serta banyak mengetahui olahraga tenis meja. Penasehat mendampingi Pengurus dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tugas dan wewenangnya adalah menyarankan langkah-langkah yang bersifat strategis dalam pengembangan dan pembinaan tenis meja, serta turut membantu memelihara hubungan baik antara masyarakat, Pemerintah Daerah dan PTMSI lainnya dengan BTTCM .

 Pasal 14
KEANGGOTAAN
 (1) Yang dapat menjadi anggota BTTCM adalah setiap orang pecinta tenis meja yang menyetujui dan akan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan pengurus BTTCM dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. a) Mengisi formulir pendaftaran;
  2. b) Membayar iuran anggota / bulanan sesuai ketentuan;
  3. c) Mengikuti seluruh kegiatan yang ditentukan pengurus
(2) Jika memungkinkan baik dari segi anggaran maupun fasilitas, BTTCM dapat merekrut anggota yang memiliki reputasi ditingkat regional maupun nasional;
(3)  Anggota yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran anggota selama 4        (empat) bulan berturut-turut dicabut hak keanggotaanya;
(4)   Anggota yang dicabut hak keanggotaannya sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (4), dapat diterima kembali menjadi anggota baru dengan ketentuan yang bersangkutan telah melunasi tunggakkannya.

HAK ANGGOTA
(1)  Setiap anggota berhak mendapatkan fasilitas latihan, latih tanding dan mengikuti lawatan   bersama-sama dengan anggota lainnya Melihat situasi dan kondisi keuangan BTTCM atau persetujuan dari Pengurus
(2)  Setiap anggota memiliki hak suara dan pendapat dalam Rapat Anggota;
(3)  Setiap anggota yang terlibat sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 berhak untuk membela diri dengan didampingi saksi-saksi yang dapat meringankan dirinya.

Pasal 15
HARTA KEKAYAAN
Kekayaan organisasi terdiri atas :
(1) Pembukuan;
(2) Surat-surat berharga;
(3) Dokumentasi;
(4) Atribut-atribut organisasi;
(5) Alat-alat perlengkapan.

Pasal 16
PENGUMUMAN
  • BTTCM berhak mengeluarkan pengumuman-pengumuman melalui papan pengumuman atau  sarana publikasi  lainnya (whatsapps) tentang segala hal yang dianggap perlu, baik mengenai hasil keputusan rapat, peraturan, program kerja, rencana persiapan kegiatan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan BTTCM.
  •  Yang dapat mengeluarkan pengumuman hanya Pengurus, pengumuman tentang kegiatan   harus ditandatangani Dewan Penasehat dan Ketua dan pengumuman yang menyangkut bidang keuangan harus ditandatangani Bendahara dan Ketua.
  • Pengurus tidak bertanggung jawab atas isi pengumuman yang dikeluarkan bukan oleh pengurus
  • Pengurus, Pembina maupun Penasihat yang dengan sengaja mengeluarkan pengumuman yang merugikan nama baik anggota dan BTTCM akan dikenakan sanksi hukuman skorsing.

Pasal 17
PEMERIKSA KEUANGAN
  1. Dalam Rapat Anggota yang diadakan untuk mempertanggungjawabkan dalam akhir masa jabatan Pengurus selama masa jabatannya dapat dibentuk Pemeriksa Keuangan sekurang-  kurangnya terdiri atas 3 orang.
  2. Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), laporan pertanggungjawaban Pengurus harus disampaikan kepada seluruh anggota selambat- lambatnya sebulan sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

Pasal 18
 NOTULEN
Notulen atau risalah Rapat Anggota harus disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 minggu setelah Rapat Anggota berakhir.

Pasal 19
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 20
PERUBAHAN ORGANISASI
  1. BTTCM hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dengan dihadiri oleh lebih dari setengah anggota.
  2. Penyelesaian tentang harta milik BTTCM ditentukan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas usul sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
  4. Pengunduran diri pengurus sebelum masa jabatannya berakhir memerlukan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota, jika tidak dapat disetujui oleh jumlah   tersebut, maka pengunduran diri tidak dapat dikabulkan.

Pasal 21
KETENTUAN PENUTUP
  1. Seluruh anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BTTCM ini.Hal-hal yang tidak dan atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga       ini akan diatur kemudian.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disyahkan dalam Rapat Anggota yang diselenggarakan di MAGELANG, pada tanggal 28 JUNI 2015
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap anggota mengetahui AD/ART ini maka harus diumumkan di papan            pengumuman.

Ditetapkan di Kota Magelang
Pada tanggal : 28 Juni 2015

Dewan Pembina                 Ketua                     Sekertaris                      Bendahara                            

  Deddy Irianto        Leonard Gunawan        Aprianto Fredy              Ferdinandus Jati


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © BTTC Magelang - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -